1. Dewan Direksi :
Dewan direksi terdiri dari satu
orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
· Menentukan usaha sebagai pimpinan umum
dalam mengelola perusahaan.
· Memegang kekuasaan secara penuh dan
bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
· Menentukan kebijakan yang dilaksanakan
perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung jawab dari direksi:
Untuk mengelola usaha perseroan
sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga
kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan
perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu
beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui
hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.
2. DIREKTUR UTAMA :
· Mengkoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian dan
kesekretarian.
· Mengkoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
· Merencanakan dan mengembangkan
sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
·
Mengendalikan uang
pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
· Melaksanakan tugas-tugas yang di
berikan Dewan Direksi.
· Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur
Umum bertanggung jawab kepada Dewan direksi.
· Memimpin seluruh dewan atau komite
eksekutif.
· Menawarkan visi dan imajinasi di
tingkat tertinggi (biasanya bekerja sama dengan MD atau CEO)
· Memimpin rapat umum, dalam hal; untuk
memastikan pelaksanaan tata tertib: keadilan dan kesempatan bagi semua untuk
berkontribusi secara tepat; mengarahkan diskusi kea rah consensus; menjelaskan
dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
· Bertindak sebagai perwakilan organisasi
dalam hubungannya dengan dunia luar.
· Memainkan bagian terkemuka dalam
menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapai keselarasan
dan efektivitas.
· Mengambil keputusan sebagaimana di
delegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang
diputuskan dalam meeting-meeting BOD.
· Menjalankan tanggung jawab dari
direktur perusahaan sesuai dengan standaretika dan hokum, sebagai refrensi
dalam (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin anda gunakan)
3. Direktur :
· Menetapkan Prosedur kegiatan perusahaan
ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
· Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer
yang ada.
· Mengawasi dan mengkoordinir
kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
· Mengadakan pengangkatan, mutasi dan
pemberhentian karyawan beserta gajinya.
· Menetapkan kebijakan operasional perusahaan
untuk jangka pendek.
· Sebagai pimpinan dari perusahaan.
Direktur bertanggung jawab
atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT
sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam
menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas
kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata.
Apabila kerugian PT disebabkan
kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan
maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT
serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak
dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
4. Direktur Keuangan:
· Direktur keuangan dapat membentuk organ
setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan persetujuan Dewan
Direksi.
· Mengawasi Operasional mengenai keuangan
perusahaan.
· Melakukan pengecekan lapangan mengenai
bagian keuangan
· Meminta pertanggungjawaban dari
tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya
· Mempertanggungjawabkan kegiatan yang
ada mengenai bagian keuangan
· Menetapkan prosedur pelaksanaan secara
rinci tentang keuangan
· Menetapkan standar pekerjaan lapangan
untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.
5. Direktur Personalia :
· a. Mengembangkan system perencanaan
personalia dan pengendalian kebijakan
· pegawai
· b. Melaksanakan Kebutuhan administrasi
dan kepagawaian.
· c. Membina pengembangan staff
administrasi
6. Manager :
Tugas seorang manager adalah
bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya,
pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama
dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan
untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
Pengarahan (direction) yang mencakup
pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
Rancangan organisasi dan pekerjaan.
Seleksi, pelatihan, penilaian, dan
pengembangan.
Sistem komunikasi dan pengendalian.
Sistem reward.
7. Manager Personalia :
A. Buat Pengorganisasian, perencanaan program
& pengendalian Unit Personalia
B. Buat Flow Process Administrasi seluruh
kegiatan Personalia
– Proses & Prosedur Rekrutmen
: searching, interview, test and selection.
– Remuneration Management :
Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive & Overtime.
– System Penilaian Kinerja
Karyawan
– Seluruh Perizinan Ketenaga
Kerjaan
– Promosi, Mutasi & Demosi
serta PHK
– Handling karyawan Tetap,
Kontrak & Harian serta PKL
– Perjalanan Dinas dalam/luar
negeri serta fasilitasnya
– Training & Evaluasi
– Medical, Hospital, Asuransi
& Dana Pensiun karyawan
– Benefit & Fasilitas Lainnya
C. System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat
serta Form Administrasi kegiatan personalia
D. Buat
dan pastikan System Dokumentasinya yang Efektif
E. Buat System pelaporan Seluruh Kegiatan
Personalia.
8. Manager Pemasaran :
Menetapkan prosedur operasional Informasi
yang lebih efisien
Melaporkan hasil kerja kepada direktur
secara berkala.
Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan
tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9. Manager Pabrik :
1) Berkaitan Kepada Direktur :
· Bertanggung jawab kepada direktur
perusahaan langsung.
· Melakukan konsultasi berkala supaya
tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
2) Berkaitan Dengan Produksi :
· Bersama-sama dengan bagian lain untuk
mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi
· Mengarahkan setiap bagian yang di
tunjuk oleh direktur perusahaan.
· Bersama-sama dengan supervisor
menangani masalah pabrik.
Manajer pabrik membawahi PPC,
Produksi, Pembelian, dan Gusang Bahan Buku.
10. ADM & Gudang :
Bagian ini akan mengecek semua
administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini
terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
· CMT bertugas untuk mengurus hal hal
berkaitan dengan pihak Outsourcing.
· Accounting bertugas untuk melakukan
membukukan transaksi yang terjadi.
· Kasir bertugas untuk membuat laporan
penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11. Divisi regional :
· Mengelola asset untuk menjalankan
bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
· Menyepakati target kinerja dengan
direksi.
· Beroperasi sebagai badan usaha yang
member keuntungan kepada pemilik modal.
· Menjalankan kebijakan dan prosedur baku
yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
· Menciptakan dan Meningkatkan nilai
tambah perusahaan bagi pemilik modal, calom penanam modal dan pemangku
kepentingan.